You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Disdik Gelar Posko Layanan PPDB
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Disdik Buka Posko Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka posko pelayanan peneriman peserta didik baru (PPDB) di kantornya Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Rencananya, posko digelar hingga proses PPDB rampung 23 Juni mendatang.

Sistem PPBD kita berbasis nomor induk kependudukan (NIK)

Kepala Disdik DKI Jakarta, Sopan Andriyanto mengatakan, posko yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) ini digelar untuk menangani seluruh persoalan dalam proses PPDB.

"Sistem PPBD kita berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, maka tahun ini kita bersama buka posko," ujarnya, Senin (5/6).

PPDB Online Mulai Dibuka Pekan Depan

Dikatakan Sopan, berdasarkan pengalama tahun lalu, banyak warga yang mendaftar terkendala dengan administrasi kependukan mereka, seperti NIK tidak valid dan lain-lain.

Menurutnya, persoalan itu biasa terjadi lantaran warga tidak mengurus dan memperbaharui NIK mereka yang selama ini terindikasi bermasalah. Selain itu, Disdik juga sudah memperbaiki jaringan internet untuk menunjang proses PPDB online.

"Tahun ini sistem online PPDB kita perkuat. Kapasitas bandwidth kita naikkan hingga tiga kali lipat agar jaringan tidak bermasalah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11260 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1276 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye989 personBudhi Firmansyah Surapati